Celotehmuda.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Danny Pomanto-Azhar Arsyad. Dengan putusan ini, pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi yang meraih suara terbanyak akan segera ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk periode 2025-2030.
Baca Juga : Kanwil Kemenag Sulsel Luncurkan Program Sekolah Penguatan Moderasi Beragama
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam, Majelis Hakim MK menyampaikan putusan dismissal yang menolak permohonan gugatan tersebut untuk dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Hakim MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan.
Dengan keputusan ini, hasil Pilgub Sulsel yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap sah, dan pasangan Andi Sudirman-Fatmawati resmi menjadi pemenang. Setelah penetapan pasangan terpilih, mereka dijadwalkan akan segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif Silaturahmi dengan Awak Media di Wajo
Jika tidak ada kendala, pelantikan pasangan yang dikenal dengan sebutan Andalan Hati ini akan dilakukan secara serentak bersama kepala daerah terpilih lainnya pada Februari 2025.
Keputusan MK ini sekaligus mengakhiri sengketa Pilgub Sulsel 2024 dan memastikan transisi kepemimpinan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
( Editor : Salman Alfarisi )