08 Juli 2025 | oleh Celotehmuda.com
PALOPO – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB‑ATK), terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan materil yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kasus Hoaks Kanibal Jadi Alarm Literasi Digital di Sulsel
Dalam amar putusannya, MK menilai dalil-dalil yang diajukan RMB‑ATK, termasuk soal keabsahan SPT pajak dari calon Wali Kota terpilih Naili Trisal dan pengumuman status mantan terpidana dari pasangannya, Akhmad Syarifuddin (Ome), tidak terbukti secara hukum.
“Dengan demikian, hasil rekapitulasi perolehan suara pasca PSU tetap sah, dan kemenangan pasangan nomor urut 2, Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin, dinyatakan konstitusional,” kata Ketua MK dalam sidang.
Baca Juga: “Pemimpin Bukan Bos”: Aliyah Mustika Ilham Buka Hati Soal Arti Kepemimpinan dan Pengabdian
Dalam PSU yang digelar sebelumnya, pasangan Naili–Ome meraih dukungan tertinggi dengan 47.349 suara, mengungguli dua kandidat lainnya.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dipastikan akan melanjutkan tahapan penetapan pasangan terpilih sesuai peraturan yang berlaku. Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin selanjutnya dijadwalkan untuk dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo periode mendatang.
Putusan MK ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh proses sengketa Pilkada Palopo 2024, serta mempertegas legitimasi hasil Pemungutan Suara Ulang yang telah dilaksanakan secara demokratis dan konstitusional.
Editor : Salman Alfarisi