CELOTEHMUDA.COM — Surat Edaran (SE) 2591 yang diterbitkan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali menjadi sorotan setelah kontroversi yang menyertainya. SE ini, yang mengatur ketentuan penyampaian aspirasi di lingkungan kampus, menuai protes dari banyak mahasiswa yang merasa kebijakan tersebut membatasi hak mereka untuk menyuarakan pendapat secara bebas.
Baca Juga : Geger! Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar Terungkap
Penolakan terhadap SE 2591 berujung pada skorsing terhadap beberapa mahasiswa, termasuk Alhaidi, yang kini memilih menempuh jalur hukum dengan menggugat Surat Keputusan (SK) skorsingnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Meskipun SE 2591 telah digantikan dengan SE 3562, banyak mahasiswa yang berpendapat bahwa perubahan tersebut hanya bersifat kosmetik dan tidak mengubah esensi dari kebijakan yang membatasi kebebasan berpendapat di kampus.

Dalam sidang Dewan Kehormatan Universitas (DKU) yang digelar pada Senin (10/3), Alhaidi kembali mendapatkan tekanan. Ia diminta untuk mencabut gugatannya terhadap keputusan skorsingnya. Sementara mahasiswa lain yang memilih untuk mencabut gugatan mereka dapat kembali melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tanpa hambatan, Alhaidi justru diperlakukan berbeda.
“Rekan-rekan saya yang juga korban skorsing bisa melaksanakan KKN tanpa masalah, tetapi saya malah diperlakukan seolah-olah bersalah hanya karena tetap menolak SE 2591,” ungkap Alhaidi dengan nada kecewa.
Baca Juga : Mahasiswa UMI Jadi Korban Pengeroyokan di Masjid Kampus, Diduga Salah Sasaran
Ketua Majelis DKU, Prof. Dr. Marilang, dalam sidang tersebut bahkan mengancam akan melaporkan Alhaidi ke pihak kepolisian jika tidak mencabut gugatannya. Ancaman ini semakin memperjelas bagaimana kebijakan kampus digunakan untuk menekan mahasiswa yang bersikap kritis terhadap kebijakan yang mereka anggap tidak adil.
Aksi solidaritas pun digelar oleh puluhan mahasiswa di luar ruang sidang. Mereka menggelar aksi bisu sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan, “SUDAHI INTIMIDASI, WUJUDKAN DEMOKRASI”, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang mereka anggap mengekang kebebasan berpendapat di kampus.
Kontroversi ini menunjukkan ketegangan antara kebijakan kampus dan hak mahasiswa untuk bersuara. Meskipun SE 2591 telah digantikan dengan SE 3562, polemik tentang kebebasan berpendapat di UIN Alauddin Makassar sepertinya belum akan segera mereda.
Editor : Salman Alfarisi
Pingback: Driver Ojol Protes Tarif, Blokade Jalan di Makassar Bikin Lalin Macet 1 Km - celotehmuda.com
Pingback: Sidang PTUN Makassar Ungkap Fakta Baru di Balik Skorsing Mahasiswa UIN Alauddin - celotehmuda.com