28 April 2025 | oleh Redaksi
CELOTEHMUDA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengkritik keras tindakan Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin yang menangkap 40 orang terduga pelaku penipuan digital pada 24 April 2025. Kritik ini disampaikan melalui pernyataan resmi oleh Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa.
Baca Juga : Tanggapan LBH Pers atas Insiden Peliputan di Stasiun Tawang Semarang
Abdul Azis menegaskan bahwa penangkapan tersebut melanggar batas kewenangan TNI yang telah diatur dalam Undang-Undang TNI No. 3 Tahun 2025. Ia menyebutkan, “Tidak terdapat dasar hukum dan legitimasi yang sah bagi TNI untuk menjalankan tugas penegakan hukum, termasuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap warga sipil.”
Baca Juga: Bupati Sidrap Hadir Langsung Dukung Syaqirah di Final Audisi D’Academy 7

LBH Makassar juga menyoroti fungsi dasar TNI yang hanya berkaitan dengan pertahanan negara, bukan penegakan hukum. Oleh karena itu, penangkapan terhadap warga sipil tanpa keterlibatan kepolisian dianggap sebagai pelanggaran prosedural yang serius.
Kritik ini juga mencerminkan kekhawatiran terkait tren masuknya TNI ke ranah sipil. Menurut Abdul Azis, fenomena ini mengingatkan pada potensi kembalinya praktik Dwi Fungsi TNI.
Baca Juga : Mappinawang SH Berpulang, Sosok Panutan di LBH Makassar dan Penjaga Demokrasi
“TNI mulai masif memasuki ruang-ruang sipil yang di luar tugas pokok dan wewenangnya,” ujarnya.
Selain soal prosedur hukum, LBH Makassar juga menilai penangkapan ini berisiko melanggar hak asasi manusia (HAM). Abdul Azis memperingatkan, “Jika kondisi ini terus dibiarkan, akan muncul risiko serius berupa normalisasi Dwi Fungsi TNI yang berpotensi memicu pelanggaran HAM terhadap warga sipil.”
Baca Juga: KKSS Gaspol! Resmi Dikukuhkan, Siap Bangun Sekolah & Pangan Nasional

LBH Makassar mendesak agar seluruh anggota TNI yang terlibat dalam operasi tersebut dievaluasi dan dikenakan sanksi tegas.
Baca Juga: COVID Comeback? Makassar Dapat 1, Tapi Aman!
“Pengambilalihan tugas kepolisian oleh pihak Kodam XIV Hasanuddin dalam kasus ini merupakan perbuatan melawan hukum,” tutup Abdul Azis.
Editor : Salman Alfarisi