Proses Mediasi Buntu, Warga Morosi Terdampak PLTU Captive Lanjutkan Gugatan ke Pengadilan
Unaaha, 6 Januari 2025 – Pengadilan Negeri Unaaha (PN UNAAHA) menggelar proses mediasi antara warga terdampak PLTU Captive dan pihak perusahaan pada Senin, 6 Januari 2025. Sayangnya, proses mediasi tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan, meninggalkan konflik yang belum terselesaikan.
Baca juga : Morosi melawan, Tuntut PT OSS Hentikan Polusi Batu Bara
Warga yang terdampak oleh operasi PLTU Captive PT OSS & PT VDNi menyatakan bahwa mereka sepenuhnya mempercayakan kasus ini kepada kuasa hukum yang mendampingi mereka. “Kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum dan berharap proses ini dapat memberikan keadilan bagi kami,” ujar perwakilan warga.

Pihak warga terdampak mengharapkan perusahaan bersikap kooperatif dalam proses pemulihan lingkungan dan memberikan ganti rugi atas penghasilan yang hilang akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh operasi PLTU Captive. PLTU ini menggunakan batu bara sebagai pembangkit energi listriknya, yang menurut warga telah menyebabkan kerugian signifikan.
Baca juga : PSSI Resmi Berpisah dengan Shin Tae-yong, #STYOut trending
“Harapan kami, perusahaan dapat bertindak kooperatif untuk melakukan pemulihan lingkungan dan memberikan ganti rugi yang layak bagi warga yang terdampak,” kata salah satu warga. Mereka juga menekankan pentingnya transisi dari energi fosil ke energi terbarukan untuk keberlanjutan lingkungan.

Menambahkan pernyataan dari Anas Padil, pendamping warga, yang sangat menyayangkan sikap perusahaan yang tidak tegas dalam mengambil keputusan. “Sangat disayangkan sikap perusahaan yang tidak tegas dalam mengambil sikap. Jadi, kami mempercayakan pendamping hukum untuk melanjutkan perjuangan di meja hijau demi mendapatkan keadilan,” ujar Anas Padil.
Dalam gugatan ini, warga meminta agar perusahaan segera melakukan transisi energi dari batu bara ke energi terbarukan. “Kami sangat berharap pihak perusahaan dapat segera mewujudkan transisi energi dari fosil ke terbarukan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan kami,” tambah perwakilan warga.
Baca juga : Pemerintah Pusat dan Keberpihakannya pada Ketahanan Pangan Sulsel
Proses mediasi yang berlangsung sangat alot menunjukkan betapa sulitnya mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Ketidakmampuan mencapai titik temu ini mendorong warga untuk melanjutkan gugatan mereka ke pengadilan.
Pengadilan Negeri Unaaha dijadwalkan akan melanjutkan proses persidangan dalam beberapa hari ke depan. Warga berharap melalui jalur hukum, mereka bisa mendapatkan keadilan dan pemulihan lingkungan yang nyata. (celoteh)