KRIS BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Juni 2025, Sistem Kelas 1, 2, 3 Dihapus

Celotehmuda.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juni 2025. Implementasi KRIS ini akan mengubah skema iuran peserta BPJS Kesehatan.

Menkes menargetkan seluruh rumah sakit di Indonesia mulai menerapkan KRIS pada Juni 2025. Dari total 3.228 rumah sakit di Indonesia, hanya 115 rumah sakit yang tidak diwajibkan menerapkan KRIS, meskipun alasannya belum dijelaskan lebih lanjut.

KRIS diterapkan bukan untuk menyeragamkan kelas layanan, melainkan untuk memastikan standar minimal layanan kesehatan terpenuhi di setiap rumah sakit. Setiap rumah sakit harus memenuhi 12 standar layanan dalam ruang rawat inapnya, seperti ventilasi udara yang baik, pencahayaan sesuai standar, kamar mandi dalam, serta pemisahan ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur 12 persyaratan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS, yaitu:

  1. Komponen bangunan yang tidak memiliki tingkat porositas tinggi.
  2. Ventilasi udara minimal enam kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan minimal 250 lux dan pencahayaan tidur 50 lux.
  4. Setiap tempat tidur memiliki dua kotak kontak dan nurse call.
  5. Tersedianya nakas per tempat tidur.
  6. Suhu ruangan dapat dipertahankan antara 20-26 derajat Celcius.
  7. Ruangan dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
  8. Kepadatan maksimal empat tempat tidur per ruangan dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai atau partisi dengan rel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas.
  12. Tersedianya outlet oksigen.

Dengan diterapkannya KRIS, skema layanan rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus. Skema baru ini bertujuan untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih gotong royong, di mana peserta BPJS dari berbagai lapisan ekonomi mendapatkan layanan dengan standar yang sama, meskipun iuran yang dibayarkan berbeda.

Orang dengan penghasilan lebih tinggi tetap dapat memilih layanan tambahan, seperti ruang rawat inap VIP, melalui skema kombinasi antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta. Dengan skema ini, peserta yang ingin mendapatkan fasilitas lebih baik dapat menggunakan asuransi swasta yang telah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.

Menkes mengungkapkan bahwa iuran peserta BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan pada 2026. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya belanja kesehatan masyarakat, yang naik sekitar 10-15% per tahun, sementara tarif iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami kenaikan sejak 2020.

Pada 2024, rasio beban jaminan terhadap pendapatan iuran BPJS Kesehatan mencapai 105,78%, dengan pendapatan iuran sebesar Rp165,34 triliun, sedangkan beban jaminan kesehatan mencapai Rp174,90 triliun.

Namun, peserta BPJS Kesehatan dari kelompok masyarakat miskin tetap akan menerima bantuan iuran dari pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah juga akan memastikan bahwa penerima manfaat PBI benar-benar tepat sasaran.

Selama masa transisi implementasi KRIS, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut skema iuran yang berlaku:

  1. Peserta PBI: Iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan:
    • 5% dari gaji per bulan.
    • 4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% dibayar oleh peserta.
  3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta:
    • 5% dari gaji per bulan.
    • 4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% dibayar oleh peserta.
  4. Iuran keluarga tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, orang tua, mertua):
    • 1% dari gaji per orang per bulan.
  5. Peserta PBPU dan Bukan Pekerja:
    • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (sebagian ditanggung pemerintah).
    • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
    • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
    • 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.

Dengan skema KRIS ini, pemerintah berharap layanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Editor : Salman Alfarisi

 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juni 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *