19 Februari 2025 | oleh Redaksi
Celotehmuda.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juni 2025. Implementasi KRIS ini akan mengubah skema iuran peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Badan Kepegawaian Negara Terapkan Skema Work From Anywhere (WFA) untuk ASN
Baca Juga: Merdeka Institute dan JMSI Bersinergi Tingkatkan SDM Media
Menkes menargetkan seluruh rumah sakit di Indonesia mulai menerapkan KRIS pada Juni 2025. Dari total 3.228 rumah sakit di Indonesia, hanya 115 rumah sakit yang tidak diwajibkan menerapkan KRIS, meskipun alasannya belum dijelaskan lebih lanjut.
KRIS diterapkan bukan untuk menyeragamkan kelas layanan, melainkan untuk memastikan standar minimal layanan kesehatan terpenuhi di setiap rumah sakit. Setiap rumah sakit harus memenuhi 12 standar layanan dalam ruang rawat inapnya, seperti ventilasi udara yang baik, pencahayaan sesuai standar, kamar mandi dalam, serta pemisahan ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur 12 persyaratan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS, yaitu:
Baca Juga : PP Gaji ke-13 dan THR ASN Sedang Digodok, Terbit Sebelum Bulan Puasa
Dengan diterapkannya KRIS, skema layanan rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus. Skema baru ini bertujuan untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih gotong royong, di mana peserta BPJS dari berbagai lapisan ekonomi mendapatkan layanan dengan standar yang sama, meskipun iuran yang dibayarkan berbeda.
Orang dengan penghasilan lebih tinggi tetap dapat memilih layanan tambahan, seperti ruang rawat inap VIP, melalui skema kombinasi antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta. Dengan skema ini, peserta yang ingin mendapatkan fasilitas lebih baik dapat menggunakan asuransi swasta yang telah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.
Menkes mengungkapkan bahwa iuran peserta BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan pada 2026. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya belanja kesehatan masyarakat, yang naik sekitar 10-15% per tahun, sementara tarif iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami kenaikan sejak 2020.
Pada 2024, rasio beban jaminan terhadap pendapatan iuran BPJS Kesehatan mencapai 105,78%, dengan pendapatan iuran sebesar Rp165,34 triliun, sedangkan beban jaminan kesehatan mencapai Rp174,90 triliun.
Namun, peserta BPJS Kesehatan dari kelompok masyarakat miskin tetap akan menerima bantuan iuran dari pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah juga akan memastikan bahwa penerima manfaat PBI benar-benar tepat sasaran.
Selama masa transisi implementasi KRIS, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut skema iuran yang berlaku:
Baca Juga : Pemerintah dan DPR Guyub Wujudkan Swasembada Energi
Baca Juga: Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Media Siber: ‘Literasi Digital Itu Fondasi Ekonomi Kita!’
Dengan skema KRIS ini, pemerintah berharap layanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Editor : Salman Alfarisi