10 Februari 2026 | oleh Redaksi
WAJO – CELOTEHMUDA.COM – Dinamika penataan lapak pedagang di atas trotoar memasuki babak baru. Komisi I DPRD Kabupaten Wajo memilih jalan tengah, aturan tetap ditegakkan, tetapi dengan pendekatan humanis.
Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (9/2/2026), penertiban lapak UMKM resmi ditunda hingga satu minggu setelah Idul Fitri 2026.
Baca Juga: Sinergi BLK dan Industri, Pemkab Wajo Bentuk FKLPID untuk Tekan Angka Pengangguran
RDPU dipimpin Sekretaris Komisi I Ibnu Hajar bersama Wakil Ketua Haryanto serta anggota Amran, Andi Tri Sakti, dan Andi Alauddin Palaguna.
Hadir pula anggota DPRD penerima aspirasi Junaidi Muhammad dan H. Syamsuddin, Kepala Bapperida dan Plt Kasatpol PP, Muhammad Ilyas, dan Camat Tempe, Sultan Makkulle.
Sejak awal, Komisi I menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang ketertiban umum tetap menjadi rujukan utama.
Trotoar dan drainase merupakan ruang publik yang harus dijaga fungsinya demi ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat.
Namun, realitas sosial – ekonomi tidak bisa diabaikan, terutama menjelang Ramadan, masa di mana omzet pedagang kecil meningkat signifikan dan menjadi penopang ekonomi keluarga.
Dalam RDPU tersebut, aspirator menyampaikan bahwa Ramadan adalah momentum krusial bagi pelaku UMKM. Penertiban dalam waktu dekat dikhawatirkan memukul penghasilan mereka.
Baca Juga: Mitra Driver Draiv Jadi Korban Pengeroyokan di Pattirosompe, Kasus Dilaporkan ke Polsek Tempe
Mendengar hal itu, Komisi I mengambil sikap tegas namun solutif.
Komisi I meminta kepada Pemerintah Daerah agar pedagang diberikan kesempatan untuk tetap berjualan selama Ramadan hingga Idul Fitri, dengan syarat menertibkan lapak secara mandiri paling lambat satu minggu setelah Lebaran.
Kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh pedagang tanpa pengecualian.
“Perda tetap harus ditegakkan. Tapi penegakan juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi ekonomi masyarakat,” ujar Ibnu Hajar.
Baca Juga: Revolusi Penghijauan di Wajo, Bupati Andi Rosman: Salah Satu Cara Antisipasi Banjir
Selama masa penundaan, Satpol PP tetap diminta melakukan pengawasan agar aktivitas pedagang tidak mengganggu lalu lintas maupun ketertiban umum.
Penataan pasca-Lebaran akan dilakukan bertahap, dimulai dari kawasan perbatasan Sengkang–Ulugalung hingga Sengkang – Sempange.
(Humas DPRD Wajo)