Komisi A DPRD Makassar Sidak Gudang Plastik di Ujung Tanah, Warga Mengeluh

Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah gudang plastik yang beroperasi di Jl Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Rabu (5/2/2025). Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, A. Pahlevi, bersama beberapa anggota lainnya, menyusul laporan warga terkait dugaan pelanggaran aturan pergudangan dalam kota.

Menurut Pahlevi, warga sekitar mulai merasa terganggu dengan aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut, sehingga mengadu ke DPRD Makassar. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ditemukan bahwa bangunan yang dilaporkan memang berfungsi sebagai gudang plastik milik Toko Indah.

Karena ini merupakan laporan warga, dan mereka sudah mulai merasa terganggu, kami turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang terjadi,” ujar Pahlevi.

Pemerintah Masih Mengkaji Legalitas Gudang
Meskipun ada indikasi pelanggaran, Komisi A DPRD Makassar tidak serta-merta dapat menghentikan operasional gudang tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kami akan melihat lebih lanjut apakah ada kekurangan dalam administrasi atau perizinan yang dimiliki oleh pemilik usaha. Saat ini, Pemkot sedang melakukan pengkajian,” jelasnya.

Pahlevi menegaskan bahwa pada dasarnya gudang dalam kota dilarang beroperasi berdasarkan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, ia berharap aktivitas pergudangan tersebut dapat segera dipindahkan.

Kita tahu bahwa Pemkot Makassar tidak mengeluarkan izin untuk gudang dalam kota. Kami berharap pengusaha bisa mematuhi aturan yang ada,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2011 yang melarang aktivitas pergudangan dalam kota. Aturan ini dibuat untuk menjaga kenyamanan warga dan pengguna jalan, karena aktivitas bongkar muat sering kali menyebabkan gangguan lalu lintas serta ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.

Berdasarkan Perwali tersebut, pergudangan hanya diperbolehkan di dua kecamatan di Kota Makassar, yaitu Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya.

Hingga saat ini, DPRD Makassar masih menunggu hasil evaluasi dari Pemkot terkait status perizinan gudang plastik tersebut dan kemungkinan relokasi usahanya.

( Editor : Salman Alfarisi )

 

Komisi A DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah gudang plastik yang beroperasi di Jl Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Rabu (5/2/2025).

One thought on “Komisi A DPRD Makassar Sidak Gudang Plastik di Ujung Tanah, Warga Mengeluh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *