KNPI Sesalkan Kosmetik NRL di Makassar Lolos dari Jerat Hukum

31 Januari 2025 | oleh Celotehmuda.com

KNPI Sesalkan Kosmetik NRL di Makassar Lolos dari Jerat Hukum
Bagikan artikel ini:

Makassar – Wakil Sekretaris Jenderal DPP KNPI, Syamsul Bahri Majjaga, menyayangkan lolosnya salah satu pengusaha kecantikan di Makassar yang memproduksi kosmetik merek NRL dari jerat hukum, meski produk tersebut dinyatakan ilegal oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Loka POM di Kabupaten Mimika.

Baca Juga: Bupati Sidrap Hadir Langsung Dukung Syaqirah di Final Audisi D’Academy 7

Produk NRL telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya, seperti raksa (merkuri) dan hidrokinon, berdasarkan uji laboratorium di Mimika dan pengujian ulang di laboratorium Jayapura. Akibatnya, peredaran kosmetik ini telah dilarang di seluruh wilayah Papua.

Bahkan, seorang ibu rumah tangga berinisial R, yang bertindak sebagai distributor kosmetik NRL di Kabupaten Mimika, telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Timika pada Kamis (17/1/2024).

Melihat fakta hukum tersebut, Syamsul Bahri menilai bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulawesi Selatan seharusnya turut melakukan penyelidikan terhadap produk NRL yang diproduksi di Makassar.

Baca Juga: KKSS Gaspol! Resmi Dikukuhkan, Siap Bangun Sekolah & Pangan Nasional

Jika melihat serangkaian peristiwa hukum ini, seharusnya Direskrimum Polda Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap produk kecantikan NRL,” ujar Syamsul Bahri, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga: COVID Comeback? Makassar Dapat 1, Tapi Aman!

Ia juga menegaskan bahwa jika alasan kepolisian tidak melakukan pemeriksaan adalah karena belum adanya laporan dari masyarakat, maka dirinya siap untuk melaporkan kasus ini secara resmi.

Kalau alasannya karena tidak ada laporan, saya, baik secara perorangan maupun atas nama lembaga, akan segera membuat laporan polisi agar kasus ini bisa ditindaklanjuti,” tambahnya.

Diketahui, Loka POM di Makassar juga telah melakukan uji laboratorium terhadap produk NRL sebelum hasilnya kembali dikonfirmasi melalui pengujian ulang di laboratorium Jayapura. Dengan hasil yang menunjukkan adanya kandungan berbahaya, Syamsul Bahri berharap aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan segera mengambil tindakan agar produk ilegal ini tidak terus beredar di pasaran.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP KNPI, Syamsul Bahri Majjaga, menyayangkan lolosnya salah satu pengusaha kecantikan di Makassar yang memproduksi kosmetik merek NRL dari jerat hukum, meski produk tersebut dinyatakan ilegal oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Loka POM di Kabupaten Mimika.