04 Juli 2025 | oleh Redaksi
Bulukumba – Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, bersama Tim Jibom Gegana Sat Brimob Polda Sulsel, berhasil memusnahkan sejumlah barang bukti bahan peledak yang digunakan dalam praktik ilegal bom ikan. Sebanyak 592 detonator pabrikan buatan India dan sejumlah bahan peledak rakitan lainnya dimusnahkan dalam sebuah kegiatan disposal yang berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, di Kelurahan Tanah Beru, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah pihak Kepolisian memastikan bahwa ledakan yang terjadi di Dusun Talohea, Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, pada 1 Juli 2025 merupakan akibat dari penggunaan bom ikan. Kejadian tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan memperburuk keadaan ekosistem laut yang sudah terancam akibat praktik penangkapan ikan ilegal ini.
Baca Juga: Andi Syaqirah Dapat Kejutan Satu Paket Umrah dari PT Mubarak Travel Saat Konser Perdana
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., mengatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam menjaga keselamatan masyarakat dan menegakkan hukum yang berkeadilan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras tim dari Jibom Gegana, Labfor, serta jajaran Polres dan Polsek Kajang yang sejak awal sudah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini. Pemusnahan barang bukti ini sekaligus memberikan peringatan keras bahwa Kepolisian tidak akan mentolerir penggunaan bahan peledak ilegal dalam bentuk apa pun,” ujar AKBP Restu dalam sambutannya.
Pemusnahan dilakukan dengan dua metode: peledakan terkendali dan pembakaran. 592 detonator yang ditemukan dalam barang bukti dimusnahkan melalui dua kali ledakan terkendali untuk menghindari bahaya lebih lanjut. Sedangkan bahan peledak rakitan lainnya, termasuk 3 rol sumbu api dengan panjang total sekitar 3.000 meter, dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi yang aman, jauh dari pemukiman.
Lokasi pemusnahan yang terletak di Kelurahan Tanah Beru dipilih dengan cermat untuk menjamin keselamatan warga sekitar. Pemusnahan berlangsung dengan pengawasan ketat dari aparat Kepolisian dan Brimob untuk memastikan bahwa tidak ada ancaman bahaya yang timbul selama proses berlangsung.
Sebelum proses disposal dimulai, seluruh barang bukti telah melalui pemeriksaan dan pengambilan sampel oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk keperluan penyelidikan lanjutan. Dua unit telepon genggam milik korban yang ditemukan dalam kondisi rusak juga menjadi bagian penting dalam rangkaian penyelidikan.
Baca Juga: Gaya Low Profile Munafri, Rayakan HUT Kota Makassar dengan Syukuran Sederhana
Kapolres Bulukumba mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas illegal seperti merakit dan menggunakan bahan peledak, terutama untuk tujuan menangkap ikan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
“Kami meminta agar masyarakat tidak lagi menyimpan, merakit, atau menggunakan bahan peledak ilegal. Selain melanggar hukum, tindakan ini sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa dan merusak ekosistem laut kita,” tambah AKBP Restu.
Pemusnahan bahan peledak ini juga menjadi bukti keseriusan Kepolisian dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. AKBP Restu Wijayanto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus bom ikan ini tidak hanya bertujuan untuk menanggulangi potensi ancaman yang mengancam nyawa warga, tetapi juga untuk melindungi kelestarian alam, khususnya ekosistem laut.
“Ke depan, kami akan terus melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik penangkapan ikan ilegal, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari menggunakan bahan peledak ilegal. Kami berkomitmen untuk menjaga Bulukumba tetap aman dan nyaman untuk semua pihak,” tutup Kapolres Bulukumba.
Dengan langkah-langkah yang tegas dan berkelanjutan ini, Kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya tragedi serupa di masa depan. Pemberantasan praktik bom ikan diharapkan akan membantu melindungi tidak hanya kehidupan manusia, tetapi juga keberlanjutan ekosistem laut yang merupakan sumber daya alam vital bagi masyarakat pesisir.
Editor : Salman Alfarisi