11 September 2025 | oleh Celotehmuda.com
Celotehmuda.com •• Wajo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo berhasil memenangkan gugatan pencabutan hak perwalian terhadap BS, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.
Gugatan itu diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Wajo di Pengadilan Agama Kelas IA Sengkang. Hasilnya, majelis hakim mengabulkan gugatan secara penuh dan mencabut hak perwalian BS atas putrinya.
Baca Juga: Andi Bayuni: Proyek Jalan Lajokka–Macero Jangan Sampai Jadi Mubazir
Putusan tersebut tertuang dalam amar Putusan Pengadilan Agama Wajo Nomor 663/Pdt.G/2025/PA.Skg yang dibacakan pada Kamis (11/9/2025).
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Wajo, Irtanto Hadi Saputra, mengatakan putusan tersebut sekaligus menetapkan wali pengganti bagi anak korban.
“Gugatan yang kami ajukan berhasil. Hak perwalian BS dicabut, dan sekarang sudah ditetapkan wali pengganti untuk melindungi anak korban,” ujar Irtanto.
Baca Juga: Mengenang Andi Syarifuddin, Lurah Uraiyang yang Dikenal Dekat dengan Warga
Kepala Kejari Wajo, Andi Usama Harun, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan pihaknya. Menurutnya, putusan itu penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan anak.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang mendukung upaya Kejari Wajo dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi hak-hak anak korban. Dengan wali pengganti, anak bisa lebih terlindungi, baik secara fisik, mental, maupun emosional,” kata Andi Usama.
Baca Juga: DPRD Wajo Fasilitasi RDP Bahas Konflik Tambang Pasir, Harap Ada Solusi Tanpa Merugikan Pihak Manapun
Ia menambahkan, tindakan hukum yang dilakukan JPN Kejari Wajo berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Staatsblad 1922 No. 522, Pasal 123 ayat (2) HIR, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Menurutnya, putusan ini menjadi preseden positif dalam perjuangan melindungi anak-anak, khususnya korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua sendiri.
“Ini adalah langkah penting agar kasus serupa bisa ditangani dengan serius. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.(*)