CELOTEHMUDA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan dan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (DPD PAPPRI) Sulsel menyepakati kerja sama untuk memperkuat perlindungan karya cipta musisi lokal.
Baca Juga : Kakan Kemenag Wajo Hadiri Peluncuran Website Resmi Versi 4.0 Kanwil Kemenag Sulsel
Kesepakatan tersebut terungkap dalam pertemuan antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulsel, Demson Marihot, dan Sekretaris DPD PAPPRI Sulsel, yang berlangsung pada Rabu (7/5) di Kantor Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Pertemuan ini membahas dua agenda utama, yakni sistem pembayaran royalti bagi pencipta lagu serta kemudahan pencatatan karya cipta lagu lokal di Makassar.
Diskusi tersebut juga menjadi bagian dari persiapan acara Halal Bihalal musisi dan seniman, yang direncanakan melibatkan Komunitas Pengamen Jalanan dan Dinas Pariwisata Kota Makassar.
Baca Juga : Kanwil Kemenag Sulsel Luncurkan Program Sekolah Penguatan Moderasi Beragama
“Kami berencana mencanangkan komitmen bersama para pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem pembayaran royalti,” ujar Demson, mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal.
Ia menambahkan, pihaknya tengah menjajaki kerja sama dengan Dinas Pariwisata Kota Makassar untuk mempermudah proses pencatatan ciptaan oleh para musisi lokal. Langkah ini dinilai penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap karya seni serta menjamin hak ekonomi pencipta lagu.
DPD PAPPRI Sulsel menyatakan dukungan penuh terhadap upaya ini dan siap menyediakan data pemangku kepentingan terkait guna memperlancar implementasi kebijakan.
Baca Juga : Peluncuran Buku Dorong Pendidikan Inklusif Anak Usia Dini di Makassar
Acara Halal Bihalal mendatang direncanakan dihadiri Ketua DPD PAPPRI Sulsel, Ilham Arif Sirajuddin, bersama Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Kami menyambut baik inisiasi Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk memfasilitasi pencatatan ciptaan lagu lokal. Namun, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih masif mengenai sistem royalti di wilayah Sulsel, khususnya Makassar,” ujar perwakilan DPD PAPPRI Sulsel.
Isu royalti menjadi sorotan di industri musik tanah air, terutama di era digital. Banyak pencipta lagu lokal belum menikmati hak ekonominya secara proporsional.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan lahir sistem yang lebih adil dan transparan, serta mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di kalangan musisi lokal.
Editor : Salman Alfarisi