03 Januari 2025 | oleh Celotehmuda.com
Celotehmuda.com- Indonesia telah menggelar pesta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) pada November 2024.
Lalu selanjutnya akan menggelar pelantikan atas hasil dari Pilkada Serentak 2024. Pelantikan mulanya akan dijadwalkan Februari 2025 mendatang, namun nyatanya harus ditunda hingga Maret 2025.
Baca Juga: Aklamasi, Andi Bau Padiawanti Kembali Nakhodai KKW Kolaka Utara saat Musda
Penyebabnya karena Mahkamah Konstitusi (MK) masih harus menyelesaikan seluruh perkara dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, yang dijadwalkan 13 Maret 2025.
Baca juga : MK Hapus Presidential Threshold, ini tanggapan politikus PDI P
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Rifqinizamy Karsayuda, memberikan konfirmasi melalui pernyataan bahwa terjadinya penundaan ini disebabkan karena PHPU akan selesai pada Maret 2025.
“MK sendiri baru akan mengeluarkan seluruh surat yang berisikan menyatakan tidak adanya sengketa kepada seluruh gubernur, para walikota terpilih setelah PHPU selesai di MK,” ungkap Rifqinizamy saat melakukan siaran pers.
Jika dilihat sebelumnya, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, mulanya pelantikan gubernur serta wakil gubernur terpilih akan digelar pada 7 Februari 2025, sementara itu, pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, serta wakil wali kota pada 10 Februari 2025.
Baca Juga: Proyek Jalan Provinsi Resmi Masuk Tahap Lelang
Dengan adanya penundaan jadwal pelantikan ini, akan diselenggarakan secara serentak apabila seluruh sengketa yang masuk dan menjadi PHPU telah rampung diselesaikan oleh MK, guna menjaga asas kejujuran dan kereserentakan pada pilkada di Indonesia lalu.
Baca juga : Apresiasi Gemilang Kinerja Kejaksaan Negeri Wajo Selama Tahun 2024
Rifqinizamy yang masih dalam siaran pers, dirinya menambahkan jika keputusan resmi terkait dengan mutlaknya jadwal pelantikan yang baru akan segera ditetapkan melalui Perpres yang diterbitkan oleh Presiden, sebab otoritas terdapat pada presiden.
“Untuk penetapan jadwal yang mutlak, itu berbentuk Perpres, bukan PKPU. Jadi jelas levelnya berada di level Presiden,” jelasnya.
Meski adanya penundaan pelantikan kepala daerah, namun pemerintah akan memastikan jika masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada periode ini, akan sesuai dengan jadwal, dan digantikan oleh penjabat kepala daerah hingga pelantikan definitif dilakukan.
Baca Juga: Polri Luncurkan PoliceTube, Platform Video Transparansi Publik
Baca juga : RSU St Madyang Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan tahun 2024
Masyarakat Indonesia sebagai rakyat yang demokratis diharapkan bisa memahami secara baik serta menerima adanya keputusan pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah ini, yang ditujukan sebagai upaya guna menjaga legitimasi proses demokrasi di Indonesia.