CELOTEHMUDA.COM — Permintaan sumbangan yang dilakukan oleh Lurah Tamarunang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, M. Ilyas, menuai sorotan dari aspek etika dan hukum.
Baca Juga : QRIS Jadi Solusi Praktis di Pasar Murah Makassar, Warga Dapat Subsidi Tambahan Rp10.000
Pakar menilai tindakan ini berpotensi melanggar aturan terkait penyalahgunaan wewenang.
Surat bernomor 475.2/019/KTM/III/2025 yang diterbitkan pada 17 Maret 2025 tersebut ditujukan kepada 16 warga yang memiliki usaha di wilayah kelurahan Tamarunang. Surat itu berisi permohonan bantuan dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Ilyas mengakui bahwa surat tersebut memang dikeluarkan atas perintahnya, dengan alasan bahwa 16 orang yang menerima surat sudah menjadi “langganan” yang rutin membantu setiap tahun.
Baca Juga : Kinerja Perusda Tak Capai Target, Wali Kota Makassar Siap Ganti Direksi
Dana yang terkumpul disebut tidak lebih dari Rp1,5 juta dan akan digunakan untuk menyiapkan makanan berbuka puasa bagi warga setempat.
Namun, dari sudut pandang hukum administrasi negara, tindakan ini dinilai bermasalah. Pakar hukum dari Universitas Hasanuddin, Dr. Andi Rahmat, menyatakan bahwa meskipun sumbangan bersifat sukarela, pejabat publik tidak diperkenankan meminta bantuan ke masyarakat dengan menggunakan surat resmi, apalagi dalam kapasitasnya sebagai lurah.
“Surat resmi dari pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika tidak, ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau bahkan pungutan liar (pungli),” kata Andi Rahmat saat dimintai pendapatnya.
Baca Juga : Munafri Arifuddin Pimpin Rakor Perdana untuk Sinergikan Visi Misi Pemerintahan Makassar
Menurutnya, tindakan seperti ini berisiko melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan jabatan.
Di sisi lain, dari aspek etika pemerintahan, pengamat kebijakan publik, Suhardi Lantara, menilai bahwa tindakan ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.
“Meskipun niatnya baik, pejabat harus menjaga profesionalisme. Jangan sampai ada kesan bahwa pemerintah meminta-minta kepada rakyatnya,” ujarnya.
Baca Juga : Efisiensi Anggaran Rp 300 Miliar, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Luncurkan Reformasi Keuangan Daerah
Setelah polemik ini mencuat dan viral di media sosial, Ilyas akhirnya menarik kembali surat tersebut dan membatalkan permohonan sumbangan.
“Sudah dibatalkan, ditiadakan saja daripada ribut,” kata Ilyas.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Makassar terkait kemungkinan adanya sanksi administratif bagi Lurah Tamarunang atas kejadian ini.
Editor : Salman Alfarisi