Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Mamuju di Dua Lokasi Berbeda

Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Mamuju di Dua Lokasi Berbeda

CELOTEHMUDA.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju kembali menorehkan hasil dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dalam dua pengungkapan terpisah, dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) berhasil ditangkap.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (11/6), Kepala Satresnarkoba Polresta Mamuju AKP Jean Alvin Sinulingga mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat.

“Tindak lanjut dari informasi yang kami terima, berhasil kami kembangkan dan amankan dua pelaku di dua lokasi berbeda,” ujarnya di hadapan awak media.

Tersangka pertama berinisial AM (35) diringkus di Terminal Simbuang, Mamuju. Dari tangan pria tersebut, petugas menyita lima saset besar berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Berat total barang bukti mencapai 250 gram.

“Berdasarkan pengakuan AM, sabu tersebut diperoleh dari wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dan diduga akan diedarkan di Mamuju,” ungkap AKP Jean Alvin.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial ML (30) ditangkap di sebuah kantor jasa pengiriman barang. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 3.000 butir obat keras jenis boje yang berasal dari Tangerang, Banten. Obat keras tersebut diduga kuat akan disebarkan di wilayah hukum Polresta Mamuju.

“ML berperan sebagai pengedar obat keras tanpa izin edar yang sah. Ini termasuk dalam pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan,” terang AKP Jean.

AKP Jean Alvin menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Polresta Mamuju akan terus bekerja keras memutus jaringan peredaran gelap ini,” tegasnya.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Mamuju. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan terkait distribusi obat keras tanpa izin resmi.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Editor : Salman Alfarisi

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *