BSU dan Diskon Listrik Mulai Juni 2025, Pemerintah Ringankan Beban Masyarakat Berpenghasilan Rendah

CELOTEHMUDA.COM – Mulai Juni 2025, pemerintah kembali menggulirkan sejumlah kebijakan bantuan sosial untuk mendukung daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi. Salah satu program utamanya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp150.000 per bulan dan akan disalurkan selama dua bulan ke depan. Dengan demikian, total bantuan BSU yang diterima pekerja selama periode tersebut adalah Rp300.000.

“Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan, itu kira-kira Rp150 ribu per bulan,” ujar Airlangga saat berada di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, sebagaimana dikutip dari CNBCIndonesia.com pada Selasa (27/5/2025). Ia juga menambahkan bahwa, “Dua bulan. Dua bulan saja,” terkait jangka waktu pencairan BSU tersebut.

Baca Juga : AS-China Sepakati Gencatan Dagang, Rupiah Menguat ke Level Terkuat Tiga Bulan Terakhir

Jika dibandingkan dengan masa pandemi Covid-19, nilai BSU kali ini memang lebih kecil. Saat itu, pemerintah sempat memberikan BSU sebesar Rp600.000, namun hanya satu kali pencairan.

Selain BSU, pemerintah juga memperpanjang sejumlah program insentif lain seperti diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), khususnya untuk sektor padat karya. Langkah ini bertujuan membantu sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja tetap bertahan di tengah tantangan ekonomi.

Tak hanya pekerja, rumah tangga juga menjadi sasaran program bantuan. Pemerintah menyiapkan diskon moda transportasi baik angkutan laut, kereta api, maupun pesawat yang akan berlaku selama libur sekolah. Diskon tarif jalan tol juga akan diberlakukan selama masa libur panjang akhir Mei hingga awal Juni.

Lebih lanjut, pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan, yaitu Juni hingga Juli 2025.

Dari sisi bantuan sosial, pemerintah juga menambah alokasi bansos kartu sembako dan bantuan pangan. Bantuan ini ditujukan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, guna menjaga konsumsi masyarakat miskin dan rentan tetap terjaga.

Melalui berbagai insentif ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap kuat dan roda perekonomian terus bergerak di tengah tantangan global dan transisi fiskal nasional.

Editor : Salman Alfarisi / Sumber : CNBCIndonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *