Batas Umur Pendaftaran Siswa di SPMB 2025 Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

Celotehmuda.com – Pada tahun 2025, banyak orang tua calon siswa TK, SD, SMP, dan SMA yang mempertanyakan batas usia pendaftaran di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pertanyaan ini penting untuk dipahami, terutama bagi mereka yang ingin mendaftarkan anak-anaknya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur tentang SPMB, Kemendikdasmen memberikan ketentuan jelas mengenai batas usia masuk ke berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA/SMK. Berikut adalah rincian batas usia tersebut:

1. Batas Umur Masuk TK

  • TK A: Minimal usia 4 tahun dan maksimal 5 tahun.
  • TK B: Minimal usia 5 tahun dan maksimal 6 tahun.

2. Batas Umur Masuk SD

  • Batas usia umum: 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan (diprioritaskan).
  • Batas usia minimal: 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan (dapat mendaftar).
  • Usia lebih muda: Calon siswa yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 masih bisa mendaftar, asalkan menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru di sekolah.

3. Batas Umur Masuk SMP

  • Batas usia maksimal: 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  • Kualifikasi lainnya: Calon siswa harus sudah menyelesaikan pendidikan di tingkat SD atau yang setara.

4. Batas Umur Masuk SMA dan SMK

  • Batas usia maksimal: 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  • Kualifikasi lainnya: Calon siswa harus sudah menyelesaikan pendidikan di tingkat SMP atau yang setara.

Syarat Dokumen Pendaftaran

Untuk mendaftar di SPMB 2025, calon siswa perlu melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan telah dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat.
  • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus sebagai bukti bahwa calon siswa telah menyelesaikan pendidikan di jenjang sebelumnya.
  •  

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengungkapkan bahwa bagi calon siswa berusia kurang dari 7 tahun yang ingin mendaftar SD, mereka tetap bisa diakomodir dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. Hal ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan calon siswa dapat mengikuti proses pendaftaran SPMB 2025 dengan lebih jelas, sesuai dengan ketentuan batas usia yang berlaku.

Tanya Jawab Terkait Batas Umur SPMB 2025:

  • Apakah anak yang berusia 6 tahun 6 bulan bisa masuk SD tanpa rekomendasi? Tidak, anak yang berusia 6 tahun 6 bulan harus menyertakan rekomendasi dari psikolog atau dewan guru untuk bisa diterima di SD.
  • Apakah batas usia untuk SMA atau SMK bisa lebih fleksibel? Tidak, SMA dan SMK tetap menetapkan batas usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Dengan memperhatikan aturan ini, diharapkan orang tua dan calon siswa dapat lebih siap dalam menghadapi proses penerimaan murid baru tahun 2025.

Editor : Salman Alfarisi

Pada tahun 2025, banyak orang tua calon siswa TK, SD, SMP, dan SMA yang mempertanyakan batas usia pendaftaran di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *