Celotehmuda.com – Aktivitas tambang ilegal di Jalan Seroja, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial RK semakin tak terkendali. Ketua LSM Lingkar, Asdar Wiro, turut angkat bicara dan menyesalkan adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut oleh pihak terkait.
Baca Juga : Masa Depan Proyek Rel Kereta Api di Sulsel Tak Pasti, Efisiensi Anggaran Jadi Penghalang
Asdar Wiro menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tersebut melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158. Selain itu, aktivitas tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo.
“Jika mengacu pada aturan tersebut serta tidak adanya izin resmi, maka pertanyaannya, apakah ini bukan sebuah pelanggaran? Seharusnya syarat-syarat perizinan harus dipenuhi sebelum melakukan aktivitas pertambangan,” ujar Wiro.
Ia juga menyoroti sikap pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai lamban dalam menindak aktivitas tambang ilegal di Jalan Seroja. Menurutnya, tindakan tegas seharusnya segera diambil agar tidak terkesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang terjadi.
Baca Juga : Warga Bara-Barayya Gelar Aksi Tolak Penggusuran di Empat Titik Strategis di Makassar
“Pemerintah dan APH seharusnya segera bertindak tegas dan menangkap RK, yang diduga sebagai pelaku tambang ilegal di Jalan Seroja. Aktivitas ini sudah bersifat komersial dan bahkan diduga merugikan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wiro mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan warga di Lapetonka, tanah urug dari tambang tersebut dijual seharga Rp 200 ribu per rit. Sementara itu, para sopir juga harus membayar biaya logging sebesar Rp 100 ribu kepada RK. Pada saat yang sama, tanah urug yang sama juga dijual kepada warga di Pasar Mini dengan harga Rp 200 ribu per rit.
Dengan adanya dugaan transaksi ilegal tersebut, Wiro berharap pemerintah dan APH segera turun tangan dan menangkap RK yang diduga telah melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal serta melanggar hukum secara terang-terangan.
“Kami meminta agar pihak berwenang segera bertindak dan menindak pelaku tambang ilegal ini, agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.
Editor : Salman Alfarisi
Pingback: Pengendara Motor Terpental di Jalan Berlubang Poros Alauddin Makassar - celotehmuda.com
Pingback: Sidang Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati Kembali Ditunda, Terdakwa Melahirkan Lewat Operasi Caesar - celotehmuda.com
Pingback: Konflik Tambang Pasir PT ASR Memanas, Warga Karossa Luka Parah dalam Aksi Penolakan - celotehmuda.com
Pingback: Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Prioritaskan Konservasi Raja Ampat - celotehmuda.com