Aksi Petani Angkona: Melawan Perusahaan, Menegakkan Hak atas Lahan Garapan

Luwu Timur– Sebanyak enam petani dari Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, menerima panggilan klarifikasi dari Polres Luwu Timur menyusul laporan yang dilayangkan oleh pihak PTPN IV. Laporan ini terkait aksi pendudukan lahan oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah yang dikelola PTPN IV tanpa Hak Guna Usaha (HGU) aktif. Rabu, 15 Januari 2024


Puluhan warga turut bersolidaritas mendampingi enam petani tersebut ke Kantor Polres Luwu Timur. Menurut laporan yang diajukan Mugianto, manajer PTPN IV Wilayah Angkona, warga dinilai menghalangi aktivitas perusahaan, termasuk panen kelapa sawit, dengan cara memasang tenda di lahan tersebut.


Namun, aksi warga bukan tanpa alasan. Hutomo, pendamping hukum warga, menyebut langkah ini sebagai bentuk protes terhadap PTPN IV yang dianggap beraktivitas tanpa dasar hukum yang sah. “Seharusnya, PTPN IV berhenti beraktivitas. Kepolisian juga terkesan memaksakan pengaduan yang dilakukan oleh pihak PTPN,” tegas Hutomo.


Warga Desa Mantadulu, yang tergabung dalam Perserikatan Petani Sulawesi Selatan, mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat hak milik dan surat keterangan tanah sejak sebelum PTPN masuk pada tahun 1994. Rizki Anggriana Arimbi, Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel, menegaskan bahwa PTPN IV tidak memiliki HGU aktif di wilayah tersebut.


“Tanah milik petani dari Desa Mantadulu, Tawakua, dan Taripa telah dirampas oleh PTPN IV sejak 1994. Hingga hari ini, perusahaan BUMN tersebut tetap melakukan aktivitas perkebunan tanpa dasar hukum yang sah,” ungkap Rizki.


Kepolisian memeriksa enam petani terkait tuduhan pengancaman terhadap karyawan PTPN IV. Namun, pemeriksaan yang dilakukan di Polres Luwu Timur tidak menemukan bukti adanya tindakan pengancaman. Hutomo menegaskan, “Klaim kriminalisasi ini tidak berdasar, dan polisi seharusnya tidak melanjutkan perkara ini.”


Setelah pemeriksaan selesai, warga bersama aliansi membentangkan spanduk di depan Kantor Polres Luwu Timur sebagai bentuk tekad untuk terus memperjuangkan hak mereka.
“Apapun yang terjadi, kami akan terus melakukan perlawanan terhadap PTPN IV yang telah mengambil paksa tanah kami,” ujar Mulki, salah satu petani terlapor. ( Reporter : Dwiki luckianto septiawan)

2 thoughts on “Aksi Petani Angkona: Melawan Perusahaan, Menegakkan Hak atas Lahan Garapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *