CELOTEHMUDA.COM – Pemerintah akan menerapkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai Kamis, 5 Juni hingga akhir Juli 2025. Kebijakan ini menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga berdaya rendah, yakni 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA, sebagai upaya meredam dampak tekanan ekonomi dan kenaikan biaya hidup.
Diskon otomatis ini berlaku bagi pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar tanpa perlu registrasi tambahan. Namun penting dicatat, pembelian token sebelum 5 Juni masih menggunakan tarif normal.
Skema Diskon dan Batas Maksimal
Program ini merupakan lanjutan dari insentif yang sempat diberlakukan pada Januari–Februari 2025 lalu. Pemerintah menetapkan batas maksimum pembelian listrik yang bisa mendapat diskon selama periode berlangsung.
Berikut rincian batas pembelian dan potongan diskon maksimal:
Daya Listrik | Maksimum kWh | Harga/kWh | Total Maksimal | Potongan Maksimal |
---|---|---|---|---|
450 VA | 324 kWh | Rp 415 | Rp 134.460 | Rp 67.230 |
900 VA | 648 kWh | Rp 1.352 | Rp 876.096 | Rp 438.048 |
1.300 VA | 936 kWh | Rp 1.447 | Rp 1.354.392 | Rp 676.119 |
Skema Penerapan Diskon
Untuk pelanggan prabayar, potongan harga langsung diterapkan saat pembelian token listrik dilakukan selama bulan Juni dan Juli 2025. Transaksi bisa dilakukan lewat aplikasi PLN Mobile maupun saluran lain seperti ATM, kantor pos, e-commerce, dan minimarket.
Sementara bagi pelanggan pascabayar, diskon akan tercermin pada tagihan bulanan:
- Tagihan Juli untuk konsumsi Juni
- Tagihan Agustus untuk konsumsi Juli
Pembayaran dapat dilakukan melalui PLN Mobile dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh dan daftar akun di aplikasi PLN Mobile
- Masuk menu “Token dan Pembayaran”
- Masukkan ID pelanggan
- Pilih tagihan dan lanjutkan pembayaran
- Cek status di menu “Lihat Transaksi Saya”
Sinergi Pemerintah dan PLN
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan PT PLN (Persero). Tujuannya untuk memberikan ruang fiskal bagi masyarakat kelas bawah dalam menghadapi beban ekonomi yang meningkat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau menghubungi layanan pelanggan PLN.
Editor : Salman Alfarisi / Sumber : Kompas.tv