Iuran Sampah Rp0 untuk Warga Berdaya Listrik 450–900 VA di Makassar

23 Mei 2025 | oleh Celotehmuda.com

Iuran Sampah Rp0 untuk Warga Berdaya Listrik 450–900 VA di Makassar
Bagikan artikel ini:

CELOTEHMUDA.COM – Pemerintah Kota Makassar kembali meluncurkan kebijakan pro-rakyat dengan membebaskan iuran sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini secara khusus menyasar rumah tangga yang menggunakan sambungan listrik berdaya 450 hingga 900 VA, kelompok yang masuk dalam kategori miskin berdasarkan verifikasi indikator ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar.

Baca Juga: Bupati Sidrap Hadir Langsung Dukung Syaqirah di Final Audisi D’Academy 7

“Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” terang Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, Rabu (21/5/2025).

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah. Layanan yang dimaksud mencakup pengumpulan dari sumber ke TPS, pengangkutan ke TPA, hingga pengolahan atau pemusnahan akhir.

Lebih lanjut, Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai penjabaran teknis sedang dalam proses harmonisasi di tingkat provinsi. “Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA yang mengutamakan masyarakat miskin atau tidak mampu,” jelas Ferdy.

Baca Juga: KKSS Gaspol! Resmi Dikukuhkan, Siap Bangun Sekolah & Pangan Nasional

Penyesuaian tarif ini juga mengikuti Permendagri No. 7 Tahun 2021, dengan memperhitungkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri, serta kelayakan rumah dan penghasilan warga. Hasilnya, warga berdaya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA tak lagi dikenakan biaya, alias Rp 0 per bulan.

Untuk pelanggan R1M/900 VA, tarif ditetapkan Rp15 ribu, turun dari sebelumnya Rp16–24 ribu. Dengan jumlah penerima mencapai 193.253 pelanggan, kelompok ini merupakan penerima manfaat terbesar. Pelanggan R1/1300 VA juga mendapat penyesuaian tarif menjadi Rp20 ribu per bulan dari sebelumnya hingga Rp24 ribu.

Selain pembebasan dan penurunan tarif, DLH juga menargetkan peningkatan kualitas layanan melalui penambahan armada pengangkut, baik roda tiga maupun truk. Langkah ini bertujuan untuk memperluas cakupan dan menghindari tumpukan sampah.

Baca Juga: COVID Comeback? Makassar Dapat 1, Tapi Aman!

“Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat mendapat manfaat dan pelayanan kebersihan yang lebih optimal, serta mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat,” tutup Ferdy.

Editor : Salman Alfarisi