DPRD Wajo Bahas Ranperda Insentif dan Kemudahan Investasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

DPRD Wajo Bahas Ranperda Insentif dan Kemudahan Investasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

CELOTEHMUDA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD pada Rabu (7/5) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo.

Baca Juga : Ketua DPRD Wajo Dukung Program Ketahanan Pangan Melalui Panen Jagung Serentak

Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Wajo, anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, serta perwakilan dari instansi vertikal seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kabupaten Wajo.

Ranperda ini disusun sebagai upaya pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta memperkuat peran masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah. Diharapkan, kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan dan mendukung visi-misi pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang Kabupaten Wajo.

“Kalau ini bisa kita maksimalkan baik oleh pemerintah daerah maupun DPR, saya yakin Kabupaten Wajo ini merupakan daerah yang cukup menjanjikan di masa depan,” ujar bupati wajo Andi Rosman dalam sambutannya.

Baca Juga : DPRD Wajo Dorong Penyelesaian Batas Desa, Tak Ingin Masalah Berlanjut ke 2026

Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap isi Ranperda. Sebagian besar fraksi menyatakan dukungan, namun tetap memberikan sejumlah catatan penting, terutama terkait mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nantinya.

Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Firmansyah Perkesi menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini dilakukan dengan mengacu pada sistematika penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan daerah merupakan salah satu bentuk hukum yang kedudukannya sebagai perangkat perundang-undangan, dan dalam pembahasannya kita tetap mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan proporsionalitas,” jelasnya.

Editor : Salman Alfarisi

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *