Diterbitkan Saat Warga Menolak, Izin Tambang PT ASR Picu Aksi Protes Warga di Mamuju

06 Mei 2025 | oleh Celotehmuda.com

Diterbitkan Saat Warga Menolak, Izin Tambang PT ASR Picu Aksi Protes Warga di Mamuju
Bagikan artikel ini:

CELOTEHMUDA.COM – Ratusan warga dari berbagai desa di tiga kabupaten mengepung Kantor Gubernur Sulawesi Barat pada Senin (5/5) sebagai bentuk penolakan terhadap diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT Alam Sumber Rezeki (ASR). Aksi ini dipimpin oleh “Aliansi Masyarakat Sulbar Tolak Tambang” yang menyuarakan keberatan atas izin tambang pasir di Sungai Benggaulu, Kecamatan Karossa.

Baca Juga : HMI Wajo Serukan Aksi di Hari Pendidikan: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Janji

Massa aksi berasal dari Desa Karossa (Mamuju Tengah), Desa Sarassa (Pasangkayu), serta Desa Kalukku Barat dan Beru-Beru (Mamuju). Mereka datang menggunakan kendaraan pribadi sambil membawa spanduk penolakan dan melakukan orasi menuntut pencabutan izin pertambangan.

Baca Juga: Bupati Sidrap Hadir Langsung Dukung Syaqirah di Final Audisi D’Academy 7

Jenderal Lapangan aksi, Zulkarnain, menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka yang tidak menemui massa aksi.

“Kami hanya ingin bertemu dengan pemimpin yang kami pilih beberapa bulan lalu,” ujarnya dalam orasi.

Baca Juga: KKSS Gaspol! Resmi Dikukuhkan, Siap Bangun Sekolah & Pangan Nasional

Baca Juga : Solidaritas Pemuda Wajo Bela Rakyat Desak Kejelasan Realokasi RSUD Siwa

IUP yang dipermasalahkan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat atas nama Gubernur pada 21 Maret 2024. Warga menilai penerbitan izin tersebut tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai, meski penolakan telah disuarakan sejak lama melalui berbagai forum, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Dengan rapat-rapat tidak ada solusinya. Kami sudah turun dari desa, kecamatan sampai kabupaten. RDPU berkali-kali kami ikuti. Tapi semua itu sia-sia,” ungkap Mama Indah, warga Karossa, dalam aksi.

Menurut data dari aliansi masyarakat, sebanyak 11 warga sempat dilaporkan ke pihak kepolisian atas keterlibatan dalam aksi-aksi penolakan sebelumnya. Di tengah situasi tersebut, Gubernur Suhardi Duka sempat menyampaikan pernyataan publik melalui video pendek yang menyebut bahwa aktivitas perusahaan tidak boleh dihalangi. Pernyataan itu dinilai oleh peserta aksi tidak menjawab substansi persoalan.

Baca Juga : DPRD Makassar Terima Aspirasi Massa Terkait Dugaan Perilaku LGBT di THM Helen’s Play Mart

Warga dan aliansi masyarakat menyatakan akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk upaya mempertahankan ruang hidup mereka.

Editor : Salman Alfarisi