Celotehmuda.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan kebijakan terbaru yang menjadi sorotan publik. BKN resmi menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung efisiensi anggaran dan meningkatkan fleksibilitas kerja di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga : PP Gaji ke-13 dan THR ASN Sedang Digodok, Terbit Sebelum Bulan Puasa
Kebijakan WFA ini diharapkan menjadi respons terhadap perubahan dunia kerja yang semakin dinamis. Dengan adanya WFA, ASN diberikan kesempatan untuk bekerja dari lokasi yang lebih efisien dan nyaman, seperti rumah, kafe, atau lokasi lain yang dapat mendukung kelancaran pekerjaan. Hal ini memungkinkan ASN untuk menyeimbangkan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi dengan lebih fleksibel, tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan.
Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan bahwa penerapan WFA untuk ASN adalah langkah konkret untuk menyesuaikan dengan tren global dalam dunia kerja, yang semakin mengarah pada pengaturan kerja yang lebih fleksibel. “Fleksibilitas dalam bekerja adalah kunci untuk mendukung produktivitas, dan kami ingin ASN memiliki kesempatan untuk bekerja dalam kondisi yang mendukung kinerja terbaik mereka,” ujar Zudan.
Namun, Zudan juga menegaskan bahwa meskipun kebijakan WFA memberikan fleksibilitas, kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas utama. ASN diharapkan tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, tanpa mengurangi standar pelayanan publik yang sudah ditetapkan.
Baca Juga : Pemerintah Digitalisasi Data untuk Cegah Kebocoran Anggaran Bansos
Lebih lanjut, Zudan mengungkapkan bahwa skema WFA untuk BKN sendiri masih dalam tahap pengembangan. Dalam kebijakan terbaru tersebut, BKN berencana untuk menerapkan formula yang terdiri dari 2 hari WFA dan 3 hari Work From Office (WFO) setiap minggunya. Dengan formula ini, diharapkan ada keseimbangan antara pekerjaan yang dilakukan secara mandiri di luar kantor dengan kolaborasi langsung di kantor.
Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi ASN, karena selain memberikan fleksibilitas dalam bekerja, juga memberikan kesempatan untuk lebih efisien dalam mengelola waktu dan anggaran. Ke depannya, diharapkan kebijakan WFA dapat diterapkan dengan sukses di berbagai instansi pemerintahan lainnya, mendukung pemerintah untuk beradaptasi dengan kebutuhan dan perkembangan dunia kerja yang semakin berkembang.
Sebagai tambahan, BKN memastikan bahwa penerapan WFA ini tetap mengedepankan kualitas layanan publik. Setiap ASN diharapkan dapat mempertahankan produktivitas dan profesionalisme, meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda.
Editor : Salman Alfarisi
Pingback: KRIS BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Juni 2025, Sistem Kelas 1, 2, 3 Dihapus - celotehmuda.com
Pingback: ASN Makassar Diingatkan Jaga Profesionalisme Selama Ramadan - celotehmuda.com