Pinrang – Departemen Advokasi Lingkaran Pemuda Anti Korupsi (LAPAK) Sulawesi Selatan mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk memantau penegakan hukum di wilayah Polres Pinrang terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Pinrang.
Baca Juga : Guru ASN SMKN 3 Takalar Ancam Mogok Mengajar, Protes Kepemimpinan Kepala Sekolah
Ketua Departemen Advokasi LAPAK Sulsel, Hendry, menyatakan keheranannya terhadap sikap aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang yang terkesan membiarkan sejumlah tempat hiburan tetap menjual miras secara terang-terangan, meski sudah ada regulasi yang mengatur larangan tersebut.
“Saya sangat heran dengan Polres Pinrang dan Pemkab Pinrang yang seolah-olah melakukan pembiaran terhadap aktivitas Zona M Hotel, The King, Feby, dan beberapa diskotik lainnya. Diduga kuat, tempat-tempat ini mendapat dukungan dari Polres Pinrang sehingga tidak ada tindakan tegas terhadap mereka,” ujar Hendry.
Padahal, lanjut Hendry, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2002 yang mengatur larangan, pengawasan, serta penertiban peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Pinrang. Namun, hingga kini aturan tersebut seolah tidak ditegakkan secara maksimal.
Baca Juga : Penertiban PKL di Area Masjid Raya dan Lapangan Merdeka Sengkang Berjalan Lancar
Salah satu contoh nyata adalah Zona Cafe M Hotel, yang sudah mendapatkan teguran kedua dari Pemkab Pinrang, namun tetap beroperasi dan menjual miras. Hendry mengkritik keras pola penegakan hukum yang hanya bertindak setelah terjadi insiden.
“Jangan sampai nanti ada perkelahian baru ditindaklanjuti, lalu diberikan teguran ketiga dan hanya ditutup sementara. Setelah itu, tempat-tempat ini beroperasi kembali seperti biasa dengan dalih pernyataan formalitas untuk tidak menjual miras,” ketusnya.
Hendry berharap Kapolda Sulsel segera turun tangan untuk memastikan aturan yang berlaku dapat dijalankan dengan tegas dan Pinrang tidak menjadi daerah darurat dalam hal penegakan hukum.
( Editor : Salman Alfarisi )