Banner Iklan

LANJUTAN SIDANG GUGATAN LINGKUNGAN HIDUP WARGA TERDAMPAK PLTU CAPTIVE

07 Januari 2025 | oleh Redaksi

LANJUTAN SIDANG GUGATAN LINGKUNGAN HIDUP WARGA TERDAMPAK PLTU CAPTIVE
Bagikan:

Proses Mediasi Buntu, Warga Morosi Terdampak PLTU Captive Lanjutkan Gugatan ke Pengadilan

Unaaha, 6 Januari 2025 – Pengadilan Negeri Unaaha (PN UNAAHA) menggelar proses mediasi antara warga terdampak PLTU Captive dan pihak perusahaan pada Senin, 6 Januari 2025. Sayangnya, proses mediasi tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan, meninggalkan konflik yang belum terselesaikan.

Baca juga : Morosi melawan, Tuntut PT OSS Hentikan Polusi Batu Bara

Baca Juga: Melayu Day 2026 Digelar di Tailan (YALA), Ajang Promosi Produk dan Talenta Indonesia ke Asia Tenggara

Warga yang terdampak oleh operasi PLTU Captive PT OSS & PT VDNi menyatakan bahwa mereka sepenuhnya mempercayakan kasus ini kepada kuasa hukum yang mendampingi mereka. “Kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum dan berharap proses ini dapat memberikan keadilan bagi kami,” ujar perwakilan warga.

Pihak warga terdampak mengharapkan perusahaan bersikap kooperatif dalam proses pemulihan lingkungan dan memberikan ganti rugi atas penghasilan yang hilang akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh operasi PLTU Captive. PLTU ini menggunakan batu bara sebagai pembangkit energi listriknya, yang menurut warga telah menyebabkan kerugian signifikan.

Baca juga : PSSI Resmi Berpisah dengan Shin Tae-yong, #STYOut trending

“Harapan kami, perusahaan dapat bertindak kooperatif untuk melakukan pemulihan lingkungan dan memberikan ganti rugi yang layak bagi warga yang terdampak,” kata salah satu warga. Mereka juga menekankan pentingnya transisi dari energi fosil ke energi terbarukan untuk keberlanjutan lingkungan.

Menambahkan pernyataan dari Anas Padil, pendamping warga, yang sangat menyayangkan sikap perusahaan yang tidak tegas dalam mengambil keputusan. “Sangat disayangkan sikap perusahaan yang tidak tegas dalam mengambil sikap. Jadi, kami mempercayakan pendamping hukum untuk melanjutkan perjuangan di meja hijau demi mendapatkan keadilan,” ujar Anas Padil.

Baca Juga: Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Media Siber: ‘Literasi Digital Itu Fondasi Ekonomi Kita!’

Dalam gugatan ini, warga meminta agar perusahaan segera melakukan transisi energi dari batu bara ke energi terbarukan. “Kami sangat berharap pihak perusahaan dapat segera mewujudkan transisi energi dari fosil ke terbarukan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan kami,” tambah perwakilan warga.

Baca juga : Pemerintah Pusat dan Keberpihakannya pada Ketahanan Pangan Sulsel

Proses mediasi yang berlangsung sangat alot menunjukkan betapa sulitnya mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Ketidakmampuan mencapai titik temu ini mendorong warga untuk melanjutkan gugatan mereka ke pengadilan.

Baca Juga: Aklamasi, Andi Bau Padiawanti Kembali Nakhodai KKW Kolaka Utara saat Musda

Pengadilan Negeri Unaaha dijadwalkan akan melanjutkan proses persidangan dalam beberapa hari ke depan. Warga berharap melalui jalur hukum, mereka bisa mendapatkan keadilan dan pemulihan lingkungan yang nyata. (celoteh)

 


Facebook

Twitter

WhatsApp
roses Mediasi Buntu, Warga Morosi Terdampak PLTU Captive Lanjutkan Gugatan ke Pengadilan