Ketua KONI Makassar Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Hibah.

Ketua KONI Makassar Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Hibah.

Kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar akhirnya mencapai titik terang. Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada Senin (9/12/2024).

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, di lobi kantor Kejari sekitar pukul 16.30 WITA. Ahmad Susanto terlihat keluar dari ruang penyidikan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, dengan tangan terborgol, dan dikawal ketat oleh tim penyidik.

“Hasil ekspose perkara atas nama tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar telah kami tetapkan, dan ia akan segera menjalani penahanan,” ujar Nauli kepada awak media.

Tidak hanya Ahmad Susanto, dua pejabat lainnya, yakni Kepala Sekretariat dan Sekretaris Umum KONI Makassar, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya langsung digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Klas I Makassar.

Kasus ini bermula dari penggelontoran dana hibah sebesar Rp60 miliar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk KONI periode 2022-2023. Dugaan penyimpangan mulai diselidiki setelah Kejari Makassar menggeledah kantor KONI pada Oktober lalu.

“Dari penggeledahan tersebut, kami menyita dua box dokumen dan tiga unit komputer yang berisi data-data penting terkait penyimpangan dana hibah,” ujar Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah.

Langkah penahanan ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum di Makassar, terutama dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik. Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas.

Masyarakat Makassar kini menanti transparansi proses hukum dan berharap dana hibah ke depan dapat digunakan untuk kepentingan olahraga yang lebih baik. (Celoteh)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *