Kode Prilaku

Kode perilaku perusahaan pers adalah panduan etis dan profesional yang mengatur bagaimana perusahaan media massa, termasuk pers, harus beroperasi dalam menjalankan tugasnya. Kode ini berfungsi untuk memastikan perusahaan pers menjalankan fungsinya dengan integritas, independensi, dan tanggung jawab terhadap masyarakat. Berikut adalah poin-poin utama yang biasanya ada dalam kode perilaku perusahaan pers:

1. Independensi dan Objektivitas

Perusahaan pers harus bebas dari tekanan politik, ekonomi, dan kepentingan pihak tertentu.

Informasi yang disajikan harus berdasarkan fakta, tanpa bias, dan independen.

2. Kebenaran dan Akurasi

Berkomitmen untuk menyampaikan berita yang akurat, benar, dan dapat diverifikasi.

Kesalahan yang terjadi dalam publikasi harus segera diperbaiki.

3. Etika Jurnalistik

Menghormati hak privasi individu.

Tidak menyebarkan berita bohong, fitnah, atau ujaran kebencian.

Tidak menerima suap atau bentuk kompensasi lainnya untuk mempengaruhi pemberitaan.

4. Tanggung Jawab Sosial

Menjunjung tinggi kepentingan publik dan berkontribusi pada pembangunan masyarakat.

Menghindari pemberitaan yang dapat memicu konflik, diskriminasi, atau kekerasan.

5. Perlindungan Narasumber

Menghormati hak narasumber, termasuk melindungi identitas narasumber yang meminta anonimitas.

Tidak memanipulasi narasumber untuk mendapatkan informasi.

6. Netralitas dalam Iklan

Memastikan pemisahan yang jelas antara konten jurnalistik dan iklan.

Tidak menyamarkan iklan sebagai berita (advertorial).

7. Penghormatan terhadap Hukum

Mematuhi undang-undang yang berlaku, termasuk UU Pers dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menghindari pelanggaran hak cipta, plagiarisme, atau pelanggaran hukum lainnya.

8. Keberagaman dan Keseimbangan

Memberikan ruang kepada berbagai perspektif dan pandangan yang berbeda.

Menjaga keseimbangan dalam pemberitaan, khususnya dalam isu-isu sensitif.

Di Indonesia, kode perilaku perusahaan pers juga mengacu pada Kode Etik Jurnalistik yang diatur oleh Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perusahaan pers yang melanggar kode ini dapat dikenakan sanksi, baik secara moral maupun hukum.

Kode Perilaku PT Pers