Tips Mudah dan Cepat Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha

Sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan utama bagi para pelaku usaha di industri pangan, kosmetik, dan produk lainnya di Indonesia. Dengan meningkatnya permintaan konsumen terhadap produk halal, kepatuhan terhadap Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan pelanggan serta membuka peluang pasar global.

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), Muti Arintawati, menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya sekadar tuntutan regulasi, tetapi juga jaminan kepercayaan dan keamanan produk bagi konsumen. Hal tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk “Update Regulasi, Standard Mutu, dan Pengujian Pangan Olahan di Indonesia” yang diselenggarakan oleh PT Equilab International di Jakarta.

Sertifikasi halal bukan hanya sebuah kewajiban hukum, tetapi juga menjadi faktor utama dalam meningkatkan daya saing produk di pasar,” ujar Muti. Namun, ia juga mengakui bahwa pelaku usaha sering menghadapi berbagai tantangan dalam proses sertifikasi halal. Oleh karena itu, ia membagikan lima tips mudah dan cepat agar perusahaan dapat memperoleh sertifikasi halal dengan lancar.

1. Pahami Ruang Lingkup dan Proses Bisnis Langkah awal bagi perusahaan adalah memahami proses bisnisnya secara menyeluruh. Ruang lingkup ini mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari bahan baku, fasilitas produksi, penyimpanan, hingga distribusi. Dengan pemahaman yang mendalam, perusahaan dapat mengidentifikasi titik kritis yang berpotensi memengaruhi status halal produk sehingga risiko dapat diminimalkan sebelum proses sertifikasi dimulai.

2. Terapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) SJPH adalah sistem yang mencakup seluruh aspek produksi untuk memastikan produk tetap halal dari hulu hingga hilir. Muti menegaskan bahwa SJPH harus diimplementasikan secara konsisten dalam aktivitas operasional perusahaan sehari-hari. Audit internal sebelum pengajuan sertifikasi sangat disarankan untuk mengidentifikasi potensi risiko lebih awal.

3. Miliki Penyelia Halal yang Kompeten Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 50, setiap perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal wajib memiliki penyelia halal. Penyelia ini bertugas memastikan implementasi SJPH berjalan dengan baik. Selain harus beragama Islam, penyelia halal juga harus memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan, serta memiliki sertifikasi kompetensi penyelia halal.

4. Lengkapi Dokumen Bahan dan Dokumen SJPH Dokumen bahan dan SJPH merupakan elemen penting dalam proses sertifikasi halal. Dokumen ini harus mencerminkan seluruh proses bisnis perusahaan agar dapat memenuhi prinsip halal. Dokumen SJPH sebaiknya dibuat secara terpisah dari manual sistem lainnya, tetapi tetap fleksibel untuk diintegrasikan jika diperlukan. Dengan sistem dokumentasi yang jelas, proses sertifikasi akan lebih mudah dan efisien.

5. Pastikan Implementasi SJPH Berjalan dengan Baik Muti menyebutkan tiga hal utama dalam pemenuhan kriteria SJPH:

  • Dokumen bahan: Pastikan ketersediaan dokumen bahan tidak kritis (secara alami halal) dan bahan kritis (memerlukan verifikasi lebih lanjut).
  • Penamaan, bentuk, dan kemasan produk: Harus sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 dan memenuhi kriteria SJPH.
  • Fasilitas produksi: Harus bebas dari najis dan bahan non-halal. Semua outlet dan toko harus terdaftar dalam aplikasi sertifikasi.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, perusahaan dapat memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar halal dan mendapat kepercayaan dari masyarakat.

Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM telah berpengalaman lebih dari 35 tahun dalam sertifikasi halal dengan lebih dari 50.000 klien. LPPOM terus meningkatkan layanan dan programnya untuk mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikasi halal.

LPPOM juga menyediakan platform yang memungkinkan konsumen dan pelaku usaha mengecek status sertifikasi halal suatu produk melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Play Store. Selain itu, informasi terkait pengujian laboratorium juga tersedia di https://halalmui.org/laboratorium-halal.

Bagi pelaku usaha yang belum mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal, segera ajukan permohonan sertifikasi dan pilih LPH LPPOM untuk melakukan pemeriksaan halal sesuai regulasi pemerintah.

( Editor : Salman Alfarisi )

Sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan utama bagi para pelaku usaha di industri pangan, kosmetik, dan produk lainnya di Indonesia. Dengan meningkatnya permintaan konsumen terhadap produk halal, kepatuhan terhadap Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan pelanggan serta membuka peluang pasar global.

2 thoughts on “Tips Mudah dan Cepat Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *