1. Prinsip Dasar Media Siber
1. Kebebasan Pers: Menjunjung tinggi kebebasan pers dengan mematuhi UU Pers No. 40 Tahun 1999.
2. Etika Jurnalistik: Mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan independensi.
3. Akuntabilitas: Bertanggung jawab terhadap konten yang diterbitkan dan menanggapi kritik publik secara transparan
2. Pedoman Konten
1. Akurasi dan Verifikasi:
Pastikan semua informasi telah diverifikasi sebelum diterbitkan.
Hindari menyebarkan hoaks atau informasi yang belum dikonfirmasi.
2. Keberimbangan dan Objektivitas:
Berikan ruang untuk semua sudut pandang, terutama pada isu-isu kontroversial.
Jangan memihak pada kelompok tertentu tanpa dasar yang jelas.
3. Privasi:
Hormati privasi individu, kecuali jika informasi tersebut menyangkut kepentingan publik.
Hindari menyebut nama, gambar, atau identitas korban kejahatan seksual dan anak di bawah umur.
4. Konten Ramah Publik:
Hindari penggunaan bahasa yang kasar, diskriminatif, atau provokatif.
Gunakan bahasa yang sopan dan mudah dipahami oleh audiens.
3. Perlakuan terhadap UGC (User-Generated Content)
1. Moderasi Komentar:
Saring komentar untuk mencegah ujaran kebencian, fitnah, atau konten yang tidak pantas.
Tetapkan kebijakan moderasi yang jelas dan informasikan kepada pengguna.
2. Kredit dan Hak Cipta:
Berikan kredit kepada pengguna yang menyumbangkan konten jika digunakan dalam publikasi.
Pastikan konten tidak melanggar hak cipta.
—
4. Pengelolaan Informasi Sensitif
1. Pemberitaan Konflik:
Hindari pemberitaan yang dapat memicu konflik SARA.
Laporkan dengan perspektif damai dan solutif.
2. Kasus Hukum:
Hormati asas praduga tidak bersalah.
Jangan menyebut identitas terdakwa atau saksi tanpa izin atau kebutuhan mendesak.
3. Berita Kematian dan Tragedi:
Hindari eksploitasi visual atau deskripsi tragedi secara berlebihan.
Berempati kepada korban dan keluarga mereka.
—
5. Iklan dan Sponsor
1. Transparansi:
Jelaskan kepada audiens jika konten tertentu bersifat advertorial atau didukung oleh sponsor.
Pisahkan antara berita dan iklan agar tidak terjadi bias.
2. Etika Periklanan:
Hindari iklan yang melanggar hukum atau norma, seperti pornografi, perjudian, dan ujaran kebencian.
—
6. Penanganan Kesalahan dan Hak Koreksi
1. Penyelesaian Keluhan:
Tanggap terhadap keluhan atau keberatan masyarakat terkait pemberitaan.
Sediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
2. Hak Jawab:
Berikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan hak jawabnya.
3. Koreksi Kesalahan:
Publikasikan koreksi secara transparan jika ada kesalahan dalam berita.
Tempatkan koreksi pada posisi yang sama dengan berita aslinya.
—
7. Komitmen Keberlanjutan
1. Literasi Digital:
Edukasi masyarakat tentang pentingnya membedakan berita asli dan hoaks.
2. Pelatihan Staf:
Lakukan pelatihan berkala untuk meningkatkan kemampuan jurnalis dan tim redaksi.
3. Penerapan Teknologi:
Gunakan teknologi untuk mendeteksi plagiarisme, hoaks, dan ancaman keamanan siber.
—
Panduan ini dirancang untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media siber di Indonesia serta mendorong pertumbuhan ekosistem pers yang sehat dan profesional.