1. Prinsip Dasar Media Siber

1. Kebebasan Pers: Menjunjung tinggi kebebasan pers dengan mematuhi UU Pers No. 40 Tahun 1999.

2. Etika Jurnalistik: Mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan independensi.

3. Akuntabilitas: Bertanggung jawab terhadap konten yang diterbitkan dan menanggapi kritik publik secara transparan

2. Pedoman Konten

1. Akurasi dan Verifikasi:

Pastikan semua informasi telah diverifikasi sebelum diterbitkan.

Hindari menyebarkan hoaks atau informasi yang belum dikonfirmasi.

2. Keberimbangan dan Objektivitas:

Berikan ruang untuk semua sudut pandang, terutama pada isu-isu kontroversial.

Jangan memihak pada kelompok tertentu tanpa dasar yang jelas.

3. Privasi:

Hormati privasi individu, kecuali jika informasi tersebut menyangkut kepentingan publik.

Hindari menyebut nama, gambar, atau identitas korban kejahatan seksual dan anak di bawah umur.

4. Konten Ramah Publik:

Hindari penggunaan bahasa yang kasar, diskriminatif, atau provokatif.

Gunakan bahasa yang sopan dan mudah dipahami oleh audiens.

3. Perlakuan terhadap UGC (User-Generated Content)

1. Moderasi Komentar:

Saring komentar untuk mencegah ujaran kebencian, fitnah, atau konten yang tidak pantas.

Tetapkan kebijakan moderasi yang jelas dan informasikan kepada pengguna.

2. Kredit dan Hak Cipta:

Berikan kredit kepada pengguna yang menyumbangkan konten jika digunakan dalam publikasi.

Pastikan konten tidak melanggar hak cipta.

4. Pengelolaan Informasi Sensitif

1. Pemberitaan Konflik:

Hindari pemberitaan yang dapat memicu konflik SARA.

Laporkan dengan perspektif damai dan solutif.

2. Kasus Hukum:

Hormati asas praduga tidak bersalah.

Jangan menyebut identitas terdakwa atau saksi tanpa izin atau kebutuhan mendesak.

3. Berita Kematian dan Tragedi:

Hindari eksploitasi visual atau deskripsi tragedi secara berlebihan.

Berempati kepada korban dan keluarga mereka.

5. Iklan dan Sponsor

1. Transparansi:

Jelaskan kepada audiens jika konten tertentu bersifat advertorial atau didukung oleh sponsor.

Pisahkan antara berita dan iklan agar tidak terjadi bias.

2. Etika Periklanan:

Hindari iklan yang melanggar hukum atau norma, seperti pornografi, perjudian, dan ujaran kebencian.

6. Penanganan Kesalahan dan Hak Koreksi

1. Penyelesaian Keluhan:

Tanggap terhadap keluhan atau keberatan masyarakat terkait pemberitaan.

Sediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

2. Hak Jawab:

Berikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan hak jawabnya.

3. Koreksi Kesalahan:

Publikasikan koreksi secara transparan jika ada kesalahan dalam berita.

Tempatkan koreksi pada posisi yang sama dengan berita aslinya.

7. Komitmen Keberlanjutan

1. Literasi Digital:

Edukasi masyarakat tentang pentingnya membedakan berita asli dan hoaks.

2. Pelatihan Staf:

Lakukan pelatihan berkala untuk meningkatkan kemampuan jurnalis dan tim redaksi.

3. Penerapan Teknologi:

Gunakan teknologi untuk mendeteksi plagiarisme, hoaks, dan ancaman keamanan siber.

Panduan ini dirancang untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media siber di Indonesia serta mendorong pertumbuhan ekosistem pers yang sehat dan profesional.