CELOTEHMUDA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna pada Kamis (20/3/2025).
Baca Juga : Ketua DPRD Wajo Gelar Buka Puasa Bersama, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Pengesahan ini mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat yang menilai regulasi baru tersebut membuka kembali ruang bagi militer untuk terlibat dalam ranah sipil, menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI yang sempat dihapus pascareformasi 1998.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, berlangsung tanpa hambatan berarti. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan mereka atas revisi UU TNI.
Puan menegaskan bahwa perubahan ini tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta sesuai dengan hukum nasional dan internasional.
Namun, di luar Gedung DPR, protes besar-besaran berlangsung. Aliansi masyarakat sipil, aktivis HAM, akademisi, hingga mahasiswa turun ke jalan menolak pengesahan UU tersebut.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Gelar Safari Ramadan untuk Membangun Koneksi Langsung dengan Warga
Mereka menilai aturan baru ini memberi wewenang lebih besar kepada TNI dalam urusan nonmiliter, termasuk kemungkinan menduduki jabatan sipil strategis tanpa perlu pensiun dari dinas militer.
“Kami menolak keras RUU ini karena bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi mengembalikan militerisme dalam kehidupan bernegara,” ujar Arief Budiman, Direktur Eksekutif Setara Institute, dalam pernyataannya kepada media.
Sejumlah pakar hukum tata negara juga mengkritik revisi ini sebagai langkah mundur. Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Prof. Zainal Arifin, menilai aturan baru ini mengaburkan batas antara supremasi sipil dan peran militer.
“Militer seharusnya tunduk pada otoritas sipil, bukan malah kembali diberi ruang untuk masuk dalam pemerintahan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kementerian Pertahanan dan sejumlah pihak yang mendukung revisi UU TNI menyebut perubahan ini diperlukan untuk menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Tegaskan Pentingnya Lingkungan dan Budaya dalam RDTR
“Kita menghadapi ancaman yang tidak hanya bersifat militer, tetapi juga siber, ekonomi, dan sosial. TNI harus diberi fleksibilitas dalam menjalankan tugasnya,” kata Wakil Menteri Pertahanan, Letjen TNI (Purn) Agus Subianto.
Meskipun telah disahkan, gelombang penolakan terhadap UU TNI ini diprediksi akan terus berlanjut. Beberapa kelompok masyarakat bahkan telah mengajukan rencana untuk menggugat regulasi ini ke Mahkamah Konstitusi demi menjaga prinsip supremasi sipil dan demokrasi di Indonesia.
Editor : Salman Alfarisi
2 thoughts on “RUU TNI Disetujui DPR, Gelombang Protes Pecah di Sejumlah Daerah”