Mira Hayati Disidang, Kuasa Hukum Tegaskan Produk yang Diuji BPOM Bukan Asli dari Perusahaan

CELOTEHMUDA.COM — Kasus dugaan kosmetik ilegal yang mengandung merkuri mengundang perhatian publik, dengan melibatkan nama Mira Hayati, Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri. Kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, di mana kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, menyampaikan kecurigaan mengenai produk yang diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut Ida, produk yang diuji BPOM dan diduga mengandung merkuri bukanlah produk asli dari perusahaan Mira Hayati, melainkan produk palsu yang beredar di pasaran.

“Ternyata ada produk MH (Mira Hayati) yang dipalsukan dan sudah beredar di masyarakat,” ungkap Ida seusai persidangan. Ia juga menekankan bahwa perusahaan hanya menjual produk melalui sistem beli putus kepada reseller yang dikenalnya, untuk mencegah pemalsuan produk.

Lebih lanjut, Ida menyatakan bahwa General Manager (GM) perusahaan telah mengonfirmasi bahwa semua produk dari PT Agus Mira Mandiri sudah sesuai dengan regulasi BPOM dan memiliki izin edar. Bahkan, dua produk yang diduga mengandung merkuri disebut sudah memiliki notifikasi dari BPOM.

“GM perusahaan pun mengakui bahwa semua produk sudah sesuai regulasi BPOM dan memiliki izin edar. Bahkan, dua produk yang diduga mengandung merkuri memiliki notifikasi dari BPOM,” jelas Ida.

Ida juga menegaskan bahwa tidak ditemukan bahan berbahaya dalam produk yang disita aparat kepolisian di pergudangan milik Mira Hayati. “Saat penggeledahan, apakah polisi menemukan merkuri? Tidak,” tegas Ida.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menuduh Mira Hayati memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Jaksa menyebut produk-produk seperti MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream yang diuji oleh BPOM mengandung merkuri. Selain itu, produk MH Cosmetic Night Cream juga dinyatakan tidak memiliki notifikasi izin edar dari BPOM, yang dianggap melanggar Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetik.

Kasus ini mencuat setelah Subdit 1 Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan pada 26 Oktober 2024, dengan menyita produk dari dua lokasi, yaitu agen resmi Rezki Amelia di Jl. Bandang II, Bontoala, dan stokis resmi Endang Srimuliana di Jl. Bitoa Lama, Manggala, Makassar. Seluruh produk yang diamankan dikatakan berasal dari pabrik Mira Hayati dan dinyatakan positif mengandung merkuri setelah diuji di laboratorium BPOM Makassar.

Namun, tim kuasa hukum Mira Hayati bersikeras bahwa produk yang diuji BPOM bukanlah produk dari pabrik mereka. Mereka juga menegaskan bahwa BPOM rutin melakukan inspeksi ke pabrik Mira Hayati tanpa menemukan indikasi pelanggaran.

“BPOM sering datang, baik bulanan, triwulan, atau tahunan, untuk melakukan inspeksi. Tidak pernah ditemukan bahan berbahaya,” tambah Ida.

Pihak Mira Hayati telah melaporkan dugaan pemalsuan produk mereka kepada pihak kepolisian, dengan tiga laporan yang telah dibuat terkait masalah tersebut.

Kasus ini masih terus berlanjut, dan akan menarik perhatian lebih lanjut dari masyarakat terkait peran regulator dalam mengawasi produk kosmetik di pasaran serta dampaknya terhadap industri kosmetik di Indonesia.

Editor : Salman Alfarisi

Kasus dugaan kosmetik ilegal yang mengandung merkuri mengundang perhatian publik, dengan melibatkan nama Mira Hayati, Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri.

One thought on “Mira Hayati Disidang, Kuasa Hukum Tegaskan Produk yang Diuji BPOM Bukan Asli dari Perusahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *